Jenis-jenis Nasabah dalam Bank Syariah

Setelah kemarin-kemarin kita bahas mengenai Bank Syariah, kali ini kita akan bahas mengenai Nasabahnya. Menurut Kamus Perbankan, nasabah adalah orang atau badan yang mempunyai rekening simpanan atau pinjaman pada bank.[1]Pada tahun 1998 melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 diintroduksilah rumusan masalah nasabah dalam pasal 1 angka 16, yaitu pihak yang menggunakan jasa bank. Rumusan ini kemudian diperinci pada angka berikutnya, sebagai berikut: Nasabah penyimpan dana adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan. (Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998). 
Nasabah debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan (Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998).[2]
Adapun pihak-pihak yang termasuk sebagai nasabah adalah:
a.       Orang
Nasabah bank terdiri dari orang yang telah dewasa dan orang yang belum dewasa. Nasabah orang dewasa hanya diperbolehkan untuk nasabah kredit dan atau nasabah giro. Sedangkan nasabah simpanan dan atau jasa-jasa bank lainnya dimungkinkan orang yang belum dewasa, misalnya nasabah tabungan dan atau nasabah lepas (working customer)untuk transfer dan sebagainya. Terhadap perjanjian yang dibuat antara bank dengan nasabah yang belum dewasa tersebut telah disadari konsekuensi hukum yang diakibatkannya. Konsekuensi hukum tersebut adalah tidak dipenuhinya salah satu unsur sahnya perjanjian seperti yang termuat dalam pasal 1320 KUH Perdata, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan, artinya perjanjian tersebut dapat dibatalkan oleh pihak yang dapat mewakili anak yang belum dewasa itu, yaitu orang tua atau walinya melalui acara gugatan pembatalan. Dengan kata lain, selama orang tua atau wali dari orang yang belum dewasa tersebut tidak melakukan gugatan, maka perjanjian tersebut tetap berlaku dan mengikat terhadap para pihak. Nasabah kredit dan rekening giro bisaaanya diwajibkan bagi nasabah yang telah dewasa. Hal ini disebabkan karena resiko bank yang sangat besar jika dalam pemberian kredit dan atau pembukaan rekening giro diperbolehkan bagi nasabah yang belum dewasa.
b.      Badan Hukum
Untuk nasabah berupa badan, perlu diperhatikan aspek legalitas dari badan tersebut serta kewenangan bertindak dari pihak yang berhubungan dengan bank. Hal ini berkaitan dengan aspek hukum perseorangan. Berkaitan dengan kewenangan bertindak bagi nasabah yang bersangkutan, khususnya bagi “badan”, termasuk apakah untuk perbuatan hukum tersebut perlu mendapat persetujuan dari komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) agar diperhatikan anggaran dasar dari badan yang bersangkutan. Subjek hukum yang berbentuk badan, tidak otomatis dapat berhubungan dengan bank. Untuk dapat berhubungan dengan bank, harus juga dilihat peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagaimana ketentuan internal yang berlaku pada bank yang bersangkutan.
Jenis Nasabah Dalam Perbankan Syariah antara lain :
1. Nasabah Penyimpan
Yaitu  Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS (Unit Usaha Syariah) dalam bentuk Simpanan berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS (Unit Usaha Syariah) dan Nasabah yang bersangkutan.
2. Nasabah Investor
Yaitu Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS (Unit Usaha Syariah) dalam bentuk Investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS (Unit Usaha Syariah) dan Nasabah yang bersangkutan.
3. Nasabah Penerima Fasilitas Pembiayaan
Yaitu Nasabah yang memperoleh fasilitas dana atau yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan Prinsip Syariah.

Sumber : 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengumuman Pemenang Lomba Essay dan Pildacil dalam Rangka HUT RI Ke 75 Tahun (23 Agustus 2020)

Jagongan Literasi #4 Bedah Buku Merdeka Sejak Hati Karya Ahmad Fuadi (23 Agustus 2020)

Jenis-Jenis Kartu Kredit Syariah yang ada di Perbankan Syariah