Mengenal Kartu Kredit Syariah, Halalkah?!!

Dunia perbankan merupakan salah satu bidang yang mengalami banyak sekali perubahan selama beberapa tahun terakhir ini. Hal tersebut bisa terlihat dari pesatnya perkembangan dan juga beragam layanan yang diberikan oleh pihak perbankan. Mereka menerapkan berbagai macam teknologi canggih yang dapat mendukung kinerja untuk memberikan layanan terbaik bagi para nasabahnya.

Dengan adanya dukungan teknologi tersebut, maka beragam produk unggulan bisa dilahirkan dan diberikan kepada masyarakat. Hal ini tentu menjadi nilai jual yang positif, karena bagaimanapun juga, konsumen selalu membutuhkan layanan dan produk terbaik dari produsen.

Beragam produk yang dilahirkan perbankan menjadi sebuah fasilitas yang sangat dinikmati oleh banyak orang. Bahkan, terdapat banyak kalangan masyarakat yang menjadikan hal tersebut sebagai bagian dari gaya hidup mereka, salah satunya adalah produk kartu kredit. Banyak orang yang seakan begitu tergantung pada benda plastik yang tipis ini. Mudah, nyaman, dan menyenangkan, begitu kira-kira gambaran banyak orang tentang kartu kredit. Lalu, bagaimana dengan Anda?

Di dalam perkembangannya, kartu kredit bukan hanya bermanfaat sebagai alat pembayaran saja. Namun saat ini ada banyak sekali manfaat serta keuntungan lainnya yang diberikan oleh kartu kredit, dan hal ini membuat semakin banyak orang yang rela bersusah payah untuk mendapatkannya. Bagaimana bisa?

Tentu saja bisa, karena bank tidak dengan mudah memberikan fasilitas kartu kredit kepada semua orang. Bank akan menerapkan sejumlah aturan dan persyaratan dalam mendapatkan, serta menggunakan kartu kredit. Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai hal yang mungkin akan menimbulkan kerugian bagi pihak bank, mengingat kartu kredit adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah tanpa menggunakan agunan (jaminan).

Saat ini, dunia perbankan juga diramaikan dengan hadirnya layanan perbankan syariah, di mana hal tersebut bisa kita lihat sebagai sebuah hal yang positif dan membuat masyarakat memiliki pilihan lain selain bank konvensional. Sebagaimana namanya, bank syariah tentu dijalankan dengan menggunakan aturan-aturan syariah, yang artinya semua ketentuan dan kebijakan di dalam bank tersebut akan diterapkan dengan menggunakan sistem Islami. Di dalam praktiknya, bank syariah memiliki beragam produk perbankan, salah satunya adalah kartu kredit syariah.   

Rupanya ada lho kartu kredit yang sama sekali gak pakai bunga alias kartu kredit syariah. Padahal, selama ini banyak yang mengidentikkan kartu kredit sebagai kartu utang yang berbunga alias ada ribanya.

Sejatinya, kartu kredit menurut asal-usulnya adalah alat pembayaran nontunai yang menyertakan bunga atau riba sebagai keuntungan yang diperoleh bank. 

Sebagaimana yang kita tahu, bank memberi dua layanan: simpan dan pinjam. Nah, kartu kredit adalah bagian dari layanan pinjaman. 

Karena ciri dari pinjaman adalah adanya bunga maka kartu kredit pun juga demikian. Bank mematok bunga buat setiap transaksi yang menggunakan kartu kredit.

Nah, kalau bank konvensional dapat untung kartu kredit dari bunga, gimana dengan bank syariah? Bukankah kartu kredit yang bank tersebut tawarkan tanpa riba?

Kartu kredit syariah atau yang lazim disebut bithaqah al-l’timan adalah kartu kredit yang pada dasarnya berfungsi sebagaimana kartu kredit lainnya serta terikat dengan peraturan yang berlaku dan dijalankan dengan prinsip serta kebijakan yang bersifat syariah. Hal ini diatur dalam ketentuan umum fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 54/DSN-MUI/X/2006, tentang kartu kredit syariah.

Mengapa ada Kartu Kredit Syariah?

Fatwa yang diterbitkan MUI tersebut juga membeberkan alasan mengapa syariah card diterbitkan. Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan MUI:

  1. Memandang perlunya bank syariah menyediakan sejenis kartu kredit sebagai alat pembayaran bagi nasabah buat transaksi dan penarikan tunai.
  2. Kartu kredit yang ada selama ini menggunakan sistem bunga (interest) sehingga gak sesuai dengan prinsip syariah.
  3. MUI memandang perlunya diterbitkan fatwa agar bank syariah bisa menerbitkan kartu kredit.

Dengan demikian, bisa dipastikan bahwa semua aturan dan juga kebijakan yang diterapkan di dalam kartu kredit syariah merupakan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional dan MUI. Kebijakan-kebijakan inilah yang menjadi perbedaan antara kartu kredit syariah dengan kartu kredit konvensional lainnya, meskipun dari sisi hukum dan aturan pemerintah keduanya tetap menjalankan aturan yang sama. Kartu kredit syariah juga memiliki fungsi yang sama dengan kartu kredit konvensional, di mana kita bisa memanfaatkannya untuk berbagai kepentingan transaksi pembelanjaan dan juga penarikan tunai di mesin ATM.

Akad dalam Kartu Kredit Syariah

Sebagaimana dikatakan di atas, bahwa kartu kredit syariah dijalankan dengan menggunakan prinsip yang Islami, maka hal tersebut tentu akan membuatnya berbeda dengan kartu kredit konvensional yang dijalankan dengan menggunakan berbagai macam ketentuan yang ditetapkan oleh pihak perusahaan dan bank penerbit kartu kredit. Hal ini tentu saja menjadi sebuah nilai lebih bagi nasabah yang menggunakannya, karena mereka bisa menggunakan fasilitas kartu kredit yang memang benar-benar sesuai dengan prinsip dan ketentuan syariah.

Salah satu hal yang membedakan kartu kredit syariah dengan kartu kredit konvensional adalah tidak adanya bunga di dalam kartu kredit syariah, namun terdapat penerapan akad yang di dalam kartu kredit syariah. Terdapat beberapa akad yang diterapkan di dalam kartu kredit syariah, antara lain:

  • Kafalah
    Akad kafalah atau yang dalam bahasa Indonesia bisa diartikan sebagai penjamin transaksi, artinya bank selaku penerbit kartu kredit akan bertindak sebagai pihak penjamin di dalam berbagai macam transaksi yang dilakukan oleh nasabah selaku pemegang kartu terhadap merchant dan/atau atas kegiatan penarikan tunai yang dilakukan di mesin ATM selain milik bank penerbit kartu kredit tersebut. Dengan kata lain dapat dijelaskan bahwa, dalam hal ini bank bertindak sebagai penjamin nasabah yang artinya bank memberikan jaminan tersebut kepada pihak merchant.

  • Qardh
    Akad qardh adalah pemberian pinjaman yang dilakukan oleh pihak bank kepada pihak nasabah selaku pengguna kartu kredit, untuk mengambil sejumlah uang tunai melalui kartu kredit syariah yang dimilikinya pada mesin ATM.

  • Ijarah
    Akad Ijarah merupakan sejumlah biaya keanggotaan (iuran tahunan) yang dikenakan oleh bank kepada nasabah selaku pemegang kartu kredit syariah. Hal ini dipungut sebagai bentuk imbal jasa atas layanan yang telah diberikan oleh bank dalam bentuk kartu kredit syariah.

  • Sharf
    Akad sharf merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank untuk nasabahnya melakukan transaksi keuangan dalam mata uang asing. Hal ini akan digunakan, terutama jika nasabah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengumuman Pemenang Lomba Essay dan Pildacil dalam Rangka HUT RI Ke 75 Tahun (23 Agustus 2020)

Jagongan Literasi #4 Bedah Buku Merdeka Sejak Hati Karya Ahmad Fuadi (23 Agustus 2020)

Jenis-Jenis Kartu Kredit Syariah yang ada di Perbankan Syariah