Postingan

πŸŽ‰πŸŽ‰ *[WEBINAR KESEHATAN]* πŸŽ‰πŸŽ‰ *"Meningkatkan Kesehatan Psychosocial pasca Covid-19"*

Gambar
  πŸŽ‰πŸŽ‰ *[WEBINAR KESEHATAN]* πŸŽ‰πŸŽ‰ *"Meningkatkan Kesehatan Psychosocial pasca Covid-19"* *Assalamualaikum Wr. Wb* *KKN-IK DR Posko 176 IAIN Kudus 2020* mempersembahkan : *WEBINAR KESEHATAN* dengan tema *"Meningkatkan Kesehatan Psychosociql pasca Covid-19"* Dengan Narasumber : πŸ‘€ *Dr. AAhmad Sultoni* (Wakil Dekan 3 Fakultas Syariah IAIN Salatiga) πŸ§•πŸ» *Moderator* : *Fitriya Haniatuz Z.J* (Mahasiswa IAIN Kudus) Yang akan dilaksanakan pada : *Save the Date* πŸ“Œ πŸ—“️ : Ahad, 30 Agustus 2020 πŸ•” : 10.00 WIB - Selesai 🏫 : Live on Zoom dan Streaming YouTube 🏷 *HTM* : Free 🏷 *Fasilitas* : πŸ“Œ E-Sertifikat πŸ“Œ Ilmu yang Bermanfaat πŸ“Œ Relasi πŸ“Œ Dorprize bagi yang beruntung Pendaftaran melalui link di bawah ini πŸ‘‡πŸ»πŸ‘‡πŸ»: *http://bit.ly/WebinarKesehatanKKN176* ------- Contact Person : πŸ“±Rafika -> 085700238349 πŸ“±Izzul -> 089683020846 Terimakasih atas partisipasinya *Wassalamu'alaikum Wr. Wb* *More info* : πŸ“§ https://linktr.ee/KKNIKDRPOSKO176_IAINKudus2020

Jenis-Jenis Kartu Kredit Syariah yang ada di Perbankan Syariah

Setelah tadi membahas mengenai Apa itu Kartu Kredit Syariah, sekarang kita bahas Produk Kartu Kredit Syariah yang ada di Perbankan Syariah, Sebab, kartu kredit Syariah ini merupakan kartu kredit yang tentunya menerapkan prinsip dasar Syariah Islam dan dikeluarkan oleh lembaga jasa  keuangan syariah . Selain itu, bank syariah yang menerbitkan kartu kredit ini juga diawasi oleh dewan pengawas Syariah. Sehingga, kamu bisa bertransaksi dengan kartu kredit Syariah ini dengan nyaman, jangan khawatir dengan perhitungan kartu kredit Syariah sebab tetap adil dan transparan. Pastinya tanpa perhitungan bunga. Untuk manfaat dan fungsi dari kartu kredit Bank Syariah sebenarnya tidak jauh berbeda dengan kartu kredit konvensional pada umumnya. Akan tetapi yang membedakan hanyalah sistem bunga yaitu sistem yang identik dengan riba. Jika kamu ingin menggunakan kartu kredit namun menghindari riba lebih baik kamu menggunakan kartu kredit syariah. Kartu ini memakai mekanisme akad sesuai prinsip syaria...

Mengenal Kartu Kredit Syariah, Halalkah?!!

Dunia perbankan merupakan salah satu bidang yang mengalami banyak sekali perubahan selama beberapa tahun terakhir ini. Hal tersebut bisa terlihat dari pesatnya perkembangan dan juga beragam layanan yang diberikan oleh pihak perbankan. Mereka menerapkan berbagai macam teknologi canggih yang dapat mendukung kinerja untuk memberikan layanan terbaik bagi para nasabahnya. Dengan adanya dukungan teknologi tersebut, maka beragam produk unggulan bisa dilahirkan dan diberikan kepada masyarakat. Hal ini tentu menjadi nilai jual yang positif, karena bagaimanapun juga, konsumen selalu membutuhkan layanan dan produk terbaik dari produsen. Beragam produk yang dilahirkan perbankan menjadi sebuah fasilitas yang sangat dinikmati oleh banyak orang. Bahkan, terdapat banyak kalangan masyarakat yang menjadikan hal tersebut sebagai bagian dari gaya hidup mereka, salah satunya adalah produk kartu kredit. Banyak orang yang seakan begitu tergantung pada benda plastik yang tipis ini. Mudah, nyaman, dan...

Pengumuman Pemenang Lomba Essay dan Pildacil dalam Rangka HUT RI Ke 75 Tahun (23 Agustus 2020)

Gambar
Assalamualaikum Temen-temen, Alhamdulillah telah terpilih para pemenang Lomba Essay dan Pildacil yang diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT RI Ke 75 Tahun oleh KKN-IK DR Posko 176 IAIN Kudus 2020, maaf jika ada keterlambatan pengumuman pemenangnya, karena sebelumnya pemenang sudah diumumkan di akun sosmed KKN-IK DR Posko 176 IAIN Kudus 2020. Terimakasih buat semua peserta yang sudah berpartisipasi, dan selamat buat para pemenang dan tetap semangat buat yang belum beruntung, semangat berkarya buat kalian semua. Wassalamualaikum WR. Wb. pantengin terus akun Sosmed kita biar tidak ketinggalan info-info menarik lainnya.   

Jagongan Literasi #4 Bedah Buku Merdeka Sejak Hati Karya Ahmad Fuadi (23 Agustus 2020)

Gambar
Assalamualaikum Wr. Wb. Alhamdulillah Temen-temen salah satu progja dari KKN-IK DR 176 IAIN Kudus 2020 yang diadakah setiap 2 Minggu sekali yaitu Jagongan Literasi, Jagongan Literasi kali ini merupakan Jagongan Literasi yang ke 4 atau yang terakhir, Jagongan Literasi kali ini Membedah buku Merdeka Sejak Hati karya Ahmad Fuadi. yang diadakan pada tanggal 23 Agustus 2020 kemarin. Dengan  Narasumber kali ini kak Falikhatul Ifriza dan dimoderatori oleh salah satu anggota KKN-IK DR 176 IAIN Kudus 2020, yaitu kak Nawal Ilmu Tawaqil . berikut ada beberapa dokumentasi yang telah berhasil terekam. Terimaksih buat temen-temen yang udah bergabung dan ikut berpartisipasi, ikuti sosmed kita biar tidak ketinggalan info-info menarik lainnya. Wassalamualaikum Wr. Wb.       

Mengembangkan Aset dengan Pendanaan Syariah di Masa New Normal

Ditulis Oleh : Eka Restiana Investasi adalah salah satu solusi paling tepat untuk Anda yang akan menuju masa ‘kebiasaan baru’. Istilah kebiasaan baru atau new normal muncul karena adanya Covid-19 sejak akhir 2019 silam. Bidang ekonomi di seluruh dunia sangat terguncang dengan adanya pandemi Covid-19. Ketika Anda mulai berinvestasi, secara tidak langsung akan memberikan dampak dalam pertumbuhan aset bersama yang menjanjikan. Anda tidak perlu cemas dan khawatir ketika penghasilan menurun bahkan merosot tajam.  New Normal Tetap Tenang Berkat Pendanaan Syariah Ekonomi berbasis syariah mulai banyak dicintai oleh masyarakat Indonesia. Meskipun, pertumbuhannya melambat di tahun 2018 lalu, kini mulai memperlihatkan kondisi yang baik. Pangsa dari aset perbankan syariah masih berada di bawah 10%. Kendati angka pangsa menunjukkan satu digit, di tahun 2020 ini ditaksir mampu meningkat ke level dua digit. Wabah Corona yang cukup mengganggu perekonomian semua negara, nyatanya membuat masyarakat ...

Jenis-jenis Nasabah dalam Bank Syariah

Gambar
Setelah kemarin-kemarin kita bahas mengenai Bank Syariah, kali ini kita akan bahas mengenai Nasabahnya. Menurut Kamus Perbankan, nasabah adalah orang atau badan yang mempunyai rekening simpanan atau pinjaman pada bank.[1]Pada tahun 1998 melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 diintroduksilah rumusan masalah nasabah dalam pasal 1 angka 16, yaitu pihak yang menggunakan jasa bank. Rumusan ini kemudian diperinci pada angka berikutnya, sebagai berikut: Nasabah penyimpan dana adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan. (Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998).  Nasabah debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan (Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998).[2] Adapun pihak-pihak yang termasuk sebagai nasabah adalah: a....