Bunga Itu Harum, Riba Itu Haram. Kalau Bunga Bank?!!
Dalam dunia Perbankan Syariah Riba sangat dilarang,nah sebenarnya riba itu apasih? Riba secara bahasa bermakna “Ziyadah” (tambahan).Dalam pengertian lain, secara linguistik, riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun mrenurut isitlah teknis, riba berarti pengambilan tambahan harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa mpendapat dalam menerangkan riba, namun secara umum terdapat titik terang yang menjelaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli ataupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip bermuamalah dalam Islam, Rasulullah Saw pernah menunjukkan bagaiman urgensi pelarangan riba dalam sebuah bangunan ekonomi dengan menerangkan bahwa pemberian hadiah yang tak lazim atau sekedar memberikan tumpangan pada kendaraan dikarenakan seseorang merasa ringan akibat sebuah pinjaman adalah tergolong riba.
Riba dari segi ekonomi juga dilarang dikarenakan ada beberapa hal bila dilihat dari segi ekonomi, ialah karena sistem ekonomi memandang bahwa masyarakat yang baik di dasarkan atas fundamental yang kokoh adalah masyarakat dimana setiap orang memiliki kesempatan untuk menjadi anggota masyarakat dan bekerja. Sedangkan bila pada masyarakat itu hanya sebagaian saja yang bekerja dan sebagaian lagi adalah orang malas yang hidupnya tergantung pada orang lain serta memupuk kekayaan dari keringat orang lain, akan menghilangkan keseimbangan dan akan muncul kejahatan, karena itu imam Rozi pernah berkata, riba diharamkan oleh masyarakat Islam mencegah orang lain untuk memiliki jalan hidup sendiri, karena yang bermodal hidupnya hanya membuat kontrak riba saja dan kontrak hidupnya hanya membuat kontrak riba saja dan kontrak ini ia dapat menghasilkan modal yang kain baik secara teratur maupun secara berangsur-angsur pandangan lain menyatakan bahwa justru pada saat ini menghadapi pertumbuhan ekonomi global dimana kaum muslimin tidak mau tertinggal dan kita harus bangkit membangun industri dan perdagangan guna memberi lapangan kerja kepada buruh, karyawan yang akan menerapkan prinsip-prinsip hubungan kerja yang Islami.
Pembagian riba menurut Ulama Syafi’iyah. Ulama Syafi’iyah membagi riba menjadi 3 jenis, yaitu:
1. Riba Fadl, Riba Fadl adalah jual beli yang disertakan adanya tambahan salah satu pengganti (penukar) dari yang lainnya. Dengan kata lain tambahan berasal dari penukaran paling akhir. Riba ini terjadi pada barang yang sejenis, seperti menjual satu kilogram kentang dengan satu setengah kilogram kentang lain.
2. Riba Yad, Jual beli dengan mengakhirkan penyerahan (al-qolbu) yang bercerai-cerai antara dua orang yang akad sebelum timbang terima, seperti menganggap sempurna seperti jual beli gandum dengan sya’ir tanpa harus saling menyerahkan dan menerima ditempat akad. Menurut Ulama Hanafiyah, riba ini termasuk riba nasi’ah, yaitu menambah yang tampak dari hutang.
3. Riba Nasi’ah, Jual beli yang pembayarannya diakhirikan, tetapi ditambah harganya. Menurut Ulama Syafi’iyah, riba yad dan riba nasi’ah sama-sama terjadi pada pertukaran barang tidak sejenis. Perbedaanya, riba yad mengakhirkan pemegangan barang sedangkan riba nasi’ah mengakhirkan hak dan ketika akad dinyatakan bahwa waktu pembayaran diakhirkan meskipun sebentar.
Namu saat ini para ulama masih banyak yang memperdebatkan masalah Riba itu sama atau tidak dengan Bunga Bank. Perbedaan pendapat ulama bukan soal hukum keharaman riba, melainkan soal hukum bunga bank. Ulama yang mengharamkan bunga bank menganggap bahwa bunga bank termasuk riba, sedangkan ulama yang membolehkannya meyakini bahwa ia tidak termasuk riba. Dalam kegiatan bank konvensional, terdapat dua macam bunga: Pertama, bunga simpanan, yaitu bunga yang diberikan oleh bank sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank, seperti jasa giro, bunga tabungan, atau bunga deposito. Bagi pihak bank, bunga simpanan merupakan harga beli. Kedua, bunga pinjaman, yaitu bunga yang dibebankan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh peminjam kepada bank, seperti bunga kredit. Bagi pihak bank, bunga pinjaman merupakan harga jual. Bunga simpanan dan bunga pinjaman merupakan komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank. Bunga simpanan merupakan biaya dana yang harus dikeluarkan kepada nasabah, sedangkan bunga pinjaman merupakan pendapatan yang diterima dari nasabah. Selisih dari bunga pinjaman dikurangi bunga simpanan merupakan laba atau keuntungan yang diterima oleh pihak bank. (Lihat: Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, Jakarta: Amzah, halaman 503-504).
Para ulama kontemporer berbeda pendapat tentang hukum bunga bank. Pertama, sebagian ulama, seperti Yusuf Qaradhawi, Mutawalli Sya’rawi, Abu Zahrah, dan Muhammad al-Ghazali, menyatakan bahwa bunga bank hukumnya haram, karena termasuk riba. Pendapat ini juga merupakan pendapat forum ulama Islam, meliputi: Majma’ al-Fiqh al-Islamy, Majma’ Fiqh Rabithah al-‘Alam al-Islamy, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Adapun dalil diharamkannya riba adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam Surat al-Baqarah ayat 275.
Kedua, sebagian ulama kontemporer lainnya, seperti syaikh Ali Jum’ah, Muhammad Abduh, Muhammad Sayyid Thanthawi, Abdul Wahab Khalaf, dan Mahmud Syaltut, menegaskan bahwa bunga bank hukumnya boleh dan tidak termasuk riba. Pendapat ini sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan Majma’ al-Buhus al-Islamiyyah tanggal 23 Ramadhan 1423 H, bertepatan tanggal 28 November 2002 M. Mereka berpegangan pada firman Allah subhanahu wata’ala Surat an-Nisa’ ayat 29. Pada ayat tersebut, Allah melarang memakan harta orang lain dengan cara yang batil, seperti mencuri, menggasab, dan dengan cara riba. Sebaliknya, Allah menghalalkan hal itu jika dilakukan dengan perniagaan yang berjalan dengan saling ridha. Karenanya, keridhaan kedua belah pihak yang bertransaksi untuk menentukan besaran keuntungan di awal, sebagaimana yang terjadi di bank, dibenarkan dalam Islam. Di samping itu, mereka juga beralasan bahwa jika bunga bank itu haram maka tambahan atas pokok pinjaman itu juga haram, sekalipun tambahan itu tidak disyaratkan ketika akad. Akan tetapi, tambahan dimaksud hukumnya boleh, maka bunga bank juga boleh, karena tidak ada beda antara bunga bank dan tambahan atas pokok pinjaman tersebut. Di dalam fatwa Majma’ al-Buhus al-Islamiyyah disebutkan: "Sesungguhnya menginvestasikan harta di bank-bank yang menentukan keuntungan atau bunga di depan hukumnya halal menurut syariat, dan tidak apa-apa". (Lihat: Ali Ahmad Mar’i, Buhus fi Fiqhil Mu’amalat, Kairo: Al-Azhar Press, halaman 134-158; Asmaul Ulama al-ladzina Ajazu Fawaidal Bunuk; Fatwa Majma' Buhuts al-Islam bi Ibahati Fawaidil Masharif)
Pada Munas ‘Alim Ulama NU di Bandar Lampung tahun 1992, terdapat tiga pendapat tentang hukum bunga bank: Pertama, pendapat yang mempersamakan antara bunga bank dengan riba secara mutlak, sehingga hukumnya adalah haram. Kedua, pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumnya adalah boleh. Ketiga, pendapat yang mengatakan bunga bank hukumya syubhat. Meski begitu, Munas memandang perlu untuk mencari jalan keluar menentukan sistem perbankan yang sesuai dengan hukum Islam. Dari paparan di atas, dapat dipahami bahwa hukum bunga bank merupakan masalah khilafiyah. Ada ulama yang mengharamkannya karena termasuk riba, dan ada ulama yang membolehkannya, karena tidak menganggapnya sebagai riba. Tetapi mereka semua sepakat bahwa riba hukumnya haram. Terhadap masalah khilafiyah seperti ini, prinsip saling toleransi dan saling menghormati harus dikedepankan. Sebab, masing-masing kelompok ulama telah mencurahkan tenaga dalam berijtihad menemukan hukum masalah tersebut, dan pada akhirnya pendapat mereka tetap berbeda. Karenanya, seorang Muslim diberi kebebasan untuk memilih pendapat sesuai dengan kemantapan hatinya. Jika hatinya mantap mengatakan bunga bank itu boleh maka ia bisa mengikuti pendapat ulama yang membolehkannya. Sedangkan jika hatinya ragu-ragu, ia bisa mengikuti pendapat ulama yang mengharamkannya.
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/92420/ragam-pendapat-ulama-tentang-hukum-bunga-bankh
https://www.kompasiana.com/farihalers/haramnya-riba-dalam-islam_590fbcf8c8afbd81245f50d6

Komentar
Posting Komentar