Keunggulan Bank Syariah dibandingkan Bank Konvensional


Ditulis oleh : Muhammad Nailu Ulumil Hizbi

Zaman sekarang akses Perbankan sudah sangat mudah. Produk-produk Perbankan juga semakin banyak dan beragam menyesuaikan kebutuhan para nasabah. 

Nah berbicara soal bank, kini terdapat beberapa 2 jenis bank yaitu bank konvensional dan bank syariah. 
1.Bank konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh negara. 
2. Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum Islam yang diatur oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazzun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram. (UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah)
Diantara bank konvensional dan bank syariah dari awal sampai saat ini para nasabah lebih suka untuk menabung, mengajukan pembiayaan,atau transaksi-transaksi lainya lebih memilih di bank konvensional dari pada di bank syariah. 
Tetapi perlu anda sadari bahwa bank syariah punya keunggulan tersendiri dibandingkan dengan bank konvensional, berikut ulasannya:
1. Berpedoman pada Prinsip-Prinsip Syariah
Kelebihan pertama yang dimiliki bank syariah dibandingkan bank konvensional adalah segala kegiatan operasionalnya dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip dan aturan Islam, dengan pengawasan ketat dari MUI dan pemerintah.
2. Sistem Pembagian Keuntungan
Dalam kegiatan perbankan syariah dikenal istilah al-mudharabah (bagi hasil), artinya bank memberikan bagi hasil kepada nasabah yang diperoleh dari keuntungan aset atau dana yang diinvestasikan. Besarnya bagi hasil ini sudah disepakati sejak awal akad. Pun pihak bank menjalankan seluruh kegiatan operasionalnya dengan menggunakan hasil keuntungan tersebut.
3.Pengelolaan Dana Sesuai Syariat
Prinsip islami dalam kegiatan perbankan syariah juga diterapkan dalam hal pengelolaan dana nasabah maupun aset milik bank itu sendiri. Inilah salah satu keunggulan bank syariah dibandingkan bank umum.
4. Manajemen Finansial yang Aman dan Terpercaya
Anda tentu ingat bagaimana Subprime Mortgage Crisis di Amerika pada 2007 silam berhasil memorak-porandakan kondisi perekonomian dunia. Pada masa itu, banyak bank konvensional dan lembaga keuangan yang terpaksa tutup karena bangkrut. Namun, kondisi tersebut nyatanya tak sedikit pun memengaruhi investasi pada perbankan syariah.Di saat banyak bank konvensional gulung tikar akibat tak kuat menahan krisis, pasar keuangan syariah justru semakin kuat.
Hal ini dibuktikan dengan makin banyaknya bank syariah baru yang bermunculan dan membuka cabang.
5. Nasabah sebagai Mitra
lembaga keuangan yang satu ini cenderung menganggap nasabah sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan lewat sistem bagi hasil (mudharabah), berbeda dengan bank konvensional yang menganggap nasabah nya seperti kreditur dan debitur, Bank pun cenderung menggunakan cara-cara yang “kaku” untuk menyelesaikan masalah dengan nasabah, misalnya penyitaan aset atau agunan ketika nasabah menunggak angsuran lewat dari ketentuan yang sudah disepakati.
6. Jumlah Angsuran Tetap
Nasabah hanya perlu membayar cicilan atau angsuran yang jumlahnya tetap, dari awal akad kredit sampai waktu pelunasan tiba.
7. Transparansi Sistem
Berpedoman pada syariat Islam yang menjunjung tinggi sikap jujur dan adil, bank syariah menawarkan keunggulan lain berupa transparansi sistem.
8. Menggunakan Prinsip Akad
Kebalikan dari bank konvensional yang seluruh proses transaksinya berpedoman pada hukum yang berlaku saat ini, bank syariah mengedepankan prinsip akad sebagai alat utama untuk menjembatani kegiatan finansialnya dengan nasabah. Akad yang dipakai dalam perbankan syariah pun sangat beragam, seperti:
-Mudharabah (bagi hasil)
-Rahn
-Qard
-Musyarakah (perkongsian)
-Murabahah
-Ijarah (sewa-menyewa)
-Wakalah (keagenan)
-Salam
-Istishna’
-Hawalah
-Wadiah
9. Ada Kewajiban Zakat 2,5%
Kewajiban mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total harta kekayaan (aset) yang dimiliki juga diterapkan oleh lembaga keuangan syariah. Setiap tahunnya, bank syariah mengeluarkan zakat sebesar 2,5% untuk diinfakkan kepada yang membutuhkan.
Saat Anda menggunakan jasa bank syariah, berarti Anda juga turut membangun kesejahteraan masyarakat luas.
Hal semacam ini tidak akan Anda temui pada bank-bank konvensional, sebab mereka tidak memiliki kewajiban membayar zakat.





Nantikan info-info menarik lainnya ya teman-teman, jika ada pertanyaan ataupun saran bisa kirim lewat email kita ya kkn176.faighting@gmail.com.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis-jenis Nasabah dalam Bank Syariah

Mengenal Kartu Kredit Syariah, Halalkah?!!

πŸŽ‰πŸŽ‰ *[WEBINAR KESEHATAN]* πŸŽ‰πŸŽ‰ *"Meningkatkan Kesehatan Psychosocial pasca Covid-19"*