Macam-Macam Produk Perbankan Syariah
Ditulis Oleh : Izzul Zulfa Parawangsa
Produk Penghimpunan Dana Bank Syariah
1. Prinsip Mudharabah
Pengertian mudharabah adalah perjanjian antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana / sahibul mal dan pihak kedua sebagai pengelola dana / mudharib untuk mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil bank syariah atas keuntungan yang akan diperoleh sedangkan kerugian yang timbul adalah resiko pemilik dana sepanjang tidak terdapat bukti bahwa mudharib melakukan kecurangan atau tindakan yang tidak amanah (misconduct).
Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib maka mudharabah dibedakan menjadi 2 yaitu:
a. Mudharabah muthlaqah: prinsipnya lebih memberikan keleluasaan pada bank yang menyimpan dananya di bank syariah, tidak memberikan pembatasan bagi bank syariah dalam menggunakan dana yang disimpannya, bank syariah bebas untuk menetapkan akad-akad seperti apa yang nantinya akan dipakai ketika menyalurkan pembiayaan, kepada siapa pembiayaan itu diberikan, usaha seperti apa yang harus dibiayai dan lain-lain.
b. Mudharabah muqayyadah: prinsipnya memberikan batasan-batasan tertentu kepada bank syariah. misal memberikan satu atau beberapa batasan seperti usaha apa yang harus dibiayai, akad yang digunakan, atau kepada nasabah yang mana Dan lain-lain.
2. Prinsip Wadiah
Pengertian wadiah adalah titipan berupa dana atau benda oleh pihak pertama/nasabah (pemilik) kepada pihak penerima titipan yang harus dijaga dan sewaktu-waktu bisa diambil kembali titipan tersebut. Penitip akan dikenakan tarif atau biaya penitipan.
Produk Pembiayaan Bank Syariah
A. Prinsip Jual Beli
1. Prinsip Murabahah
Pengertian Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyaakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati penjual dan pembeli.
2. Prinsip Istishna
Pengertian istishna adalah jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan yang telah disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
3. Prinsip Salam
Pengertian salam adalah akad jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan penangguhan pengiriman oleh muslim ilaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan segera sebelum muslam fiih diterima sesuai dengan syarat tertentu.
B. Prinsip Ujroh
1. Prinsip Ijarah
Pengertian ijarah adalah kegiatan penyewaan suatu barang oleh pemilik ma’jur (objek sewa) dan musta’jir (penyewa) untuk mendapatkan imbalan yaitu pendapatan sewa. Apabila terdapat perjanjian pengalihan pemilikan ada akhir masa sewa disebut Ijarah mumtahiya ni tamlik (IMBT) atau sama dengan operating lease pada bank konvensional.
2. Prinsip Qardh
Pengertian qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
C. Bagi Hasil
1. Prinsip Musyarakah
Pengertian Musyarakah adalah perjanjian beberapa pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai dengan porsi (nisbah) yang disepakati di awal.
Produk Jasa Layanan Bank Syariah
perbedaan produk bank syariah dan bank konvensional
1. Wakalah
Pengertian Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari pihak muwakil (pemberi kuasa) kepada pihak wakil (penerima kuasa/bank) untuk melaksanakan suatu tugas dari pemberi kuasa. Contohnya: transfer, penagihan utang baik kliring atau inkaso.
2. Hawalah
Pengertian hawalah adalah akad pengalihan utang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang akan menanggung atau membayarnya.
3. Sharf
Pengertian sharf adalah pertukaran atau akad jual beli dengan suatu valuta dengan valuta asing, penentuan harga berdasarkan kesepakatan sesuai harga pasar saat pertukaran.
4. Kafalah
Pengertian kafalah adalah akad pemberian jaminan yang diberikan oleh pihak penjamin (kaafil/bank) kepada makful (penerima jaminan) dan penjamin yang bertanggungjawab atas pemenuhan suatu kewajiban yang menjadi hak penerima jaminan.
5. Rahn
Pengertian rahn adalah akad penyerahan barang/harta (marhun) dari nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai jaminan dari seluruh atau sebagian hutang.
Sumber: - https://www.akuntansilengkap.com/akuntansi/13-produk-produk-bank-syariah-penjelasan-lengkap/
- Catatan Perkuliahan Mata Kuliah Inovasi Produk Perbankan Syariah dengan dosen pengampu Bu Indah Dewi Maharani, M.M
Jika ada pertanyaan, kritik maupun saran bisa dikirim ke email kita kkn176.faighting@gmail.com atau DM akun sosmed kami Facebook Kkn Satutujuhenam, dan untuk Instagram @kknikdr176_iainkudus. Mau lihat video2 menarik dari kami kan? Bisa subscribe YouTube kami KKNIK DR 176 biar nggak ketinggalan info-info lainya ya temen-temen. Dan pastinya stay tune di blog kami
Komentar
Posting Komentar