Peran Cuci Tangan dan Social Distancing dalam Memutus Tali Penyebaran Covid-19
Ditulis oleh : Izzul Zulfa Parawangsa
Peran Cuci Tangan
Menggunakan disinfektan, hand
sanitizer, maupun tisu basah
yang mengandung alkohol dapat menghilangkan virus. Tetapi tetap
saja cara yang paling efektif
untuk membunuh COVID-19 yang
menempel di kulitmu adalah
dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air.
Virus dapat aktif diluar tubuh
selama berjam-jam, atau bahkan berhari-hari. Ini termasuk virus
corona COVID-19 yang sedang
mewabah saat ini.
Hal terpenting untuk mencegah
terinfeksi virus corona COVID-19
adalah dengan mencuci tangan
menggunakan sabun. Virus merupakan material kecil yang terbalut oleh protein dan lemak.
Virus dapat menempel dengan
mudah, terutama pada permukaan- permukaan yang
sering menyentuh benda seperti
tangan.
Saat orang yang terinfeksi virus
corona batuk atau bersin,
droplets yang dikeluarkan dapat
mengenai tangan. Droplets
tersebut bisa mengering, namun
virus akan tetap aktif. Ini karena
kulit manusia merupakan
permukaan yang ideal untuk virus
hidup.
Ketika kamu hanya membilasnya
dengan air, virus tidak akan mati
dan tetap menempel dikulit. Hal
ini dikarenakan lapisan yang
membalut virus bersifat seperti
minyak.
Selain itu, molekul virus corona
juga dibalut oleh partikel protein
dan lemak yang melindunginya
dari air. Namun, ketika bersentuhan dengan sabun,
balutan lemak tersebut akan
terpecah dan virusnya akan ikut
terbunuh. Kemudian, air mengalir
akan membilas sisa-sisa virus
yang susah terpecah oleh sabun.
Proses pemecahan partikel
lemak pada virus butuh waktu
yaitu 20 detik. Durasi tersebut
juga dilakukan agar air mampu membilasnya sampai bersih.
Selain rutin mencuci tangan,
terapkan pola hidup sehat, seperti
konsumsi makanan bergizi
seimbang, perbanyak makan
sayur dan buah, rutin berolahraga, dan lengkapi dengan
mengonsumsi multivitamin.
Peran Social Distancing
Social distancing (pembatasan
sosial) akrab didengar menyusul
pandemi virus Corona. Social
distancing menjadi satu diantara imbauan pemerintah, mengacu
instruksi Organisasi Kesehatan
Dunia (WHO), untuk memerangi
penyebaran Corona.
Mengacu Pedoman Penanganan
Cepat Medis dan Kesehatan
Masyarakat COVID-19 di
Indonesia, social distancing atau pembatasan sosial adalah
pembatasan kegiatan tertentu
penduduk dalam suatu wilayah.
Pembatasan sosial dilakukan
oleh semua orang diwilayah yang
diduga terinfeksi penyakit.
Hal itu disebabkan, virusCorona
sangat mudah menular. Cara
penularan utama penyakit ini
adalah melalui tetesan kecil
(droplet) yang dikeluarkan pada
saat seseorang batuk atau bersin.
Studi awal menunjukkan, COVID-
19 dapat bertahan hingga
beberapa jam,tergantung jenis
permukaan, suhu, atau
kelembaban lingkungan.
Pembatasan sosial berskala
besar bertujuan untuk mencegah
meluasnya penyebaran penyakit
diwilayah tertentu.
Pembatasan sosial berskala
besar paling sedikit meliputi,
meliburkan sekolah dan tempat
kerja; pembatasan kegiatan
keagamaan; dan/atau
pembatasan kegiatan ditempat
atau fasilitas umum.
Selain itu,pembatasan social
juga dilakukan dengan meminta
masyarakat untuk mengurangi
interaksisosial mereka dengan tetap tinggal didalam rumah
maupun pembatasan
penggunaan transportasi publik.
Social distancing atau yang belakangan dianggap lebihtepat
sebagai physical distancing
(pembatasan interaksi fisik),
menjadi bagian pencegahan level
masyarakat.
Selain level masyarakat,
pencegahan penyebaran virus
Corona penyebab COVID-19 juga
wajib dilakukan dilevel individu.
Pembatasan interaksi fisik
(physical contact/physical
distancing), termasuk:
1. Tidak berdekatan atau
berkumpul di keramaian atau
tempat-tempat umum, jika
terpaksa berada ditempat umum
gunakanlah masker.
2. Tidak menyelenggarakan
kegiatan atau pertemuan yang
melibatkan banyak peserta (mass
gathering).
3. Hindari melakukan perjalanan
baik keluar kota atau luar negeri.
4. Hindari berpergian ketempat-tempat wisata.
5. Mengurangi berkunjung ke
rumah kerabat, teman, saudara
dan mengurangi menerima
kunjungan atau tamu.
6. Mengurangi frekuensi belanja
dan pergi berbelanja. Saat benar-benarbutuh, usahakan bukan
pada jam ramai.
7. Menerapkan Work From Home
(WFH)
8. Jaga jarak dengan orang lain
minimal 1 meter (saat mengantre, duduk dibus atau kereta).
9. Untuk sementara waktu, anak
sebaiknya bermain sendiri di
rumah.
10. Untuk sementara waktu,
dapat melaksanakan ibadah di
rumah.
Kemudian, pembatasan sosial
dalam hal ini adalah jaga jarak
fisik (physical distancing), dapat
dilakukan dengan cara:
1. Dilarang berdekatan atau
kontak fisik dengan orang
mengatur jarak terdekat sekitar1-2 meter, tidak bersalaman, tidak
berpelukan dan berciuman.
2. Hindari penggunaan
transportasi publik (seperti kereta,
bus,dan angkot) yang tidak perlu,
sebisa mungkin hindari jam sibuk
ketika berpergian.
3. Bekerja dari rumah, jika
memungkinkan dan kantor memberlakukan ini.
4. Dilarang berkumpul massal di
kerumunan dan fasilitas umum.
5. Hindari berkumpul teman dan
keluarga, termasuk berkunjung
atau bersilaturahmi tatap muka
dan menunda kegiatan bersama. Hubungi mereka dengan telepon,
internet,dan media sosial.
6. Gunakan telepon atau layanan
online untuk menghubungi dokter
atau fasilitas lainnya.
7. Jika Anda sakit, dilarang
mengunjungi orang tua atau
lanjut usia. Jika tinggal satu
rumah dengan mereka, hindari
interaksi langsung dengan
mereka.
Pemerintah Indonesia mengimbau agar seluruh warga
mengikuti petunjuk di atas
dengan ketat dan membatasi
tatap muka dengan teman atau keluarga, khususnya jika Anda:
1. Berusia 60 tahun keatas
2. Memiliki penyakit komorbid
(penyakit penyerta) seperti
diabetes melitus, hipertensi,
kanker, asma dan Penyakit Paru Obstruksi Kronik (PPOK) dll
3. Ibu hamil.
Nantikan info-info menarik dari kami ya, stay tune ya temen-temen,kalau ada pertanyaan ataupun saran bisa email ke kkn176.faighting@gmail.com.
See you next time
Komentar
Posting Komentar