Restrukturisasi pembiayaan, menyelamatkan pembiayaan yang bermasalah
Ditulis oleh : muhammad Badrul Qomar
Bank syariah tidak hanya menjalankan fungsi sebagai lembaga keuangan penghimpun dana, namun sebagai lembaga tempat masyarakat dapat memperoleh
pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan rill nasabah yang bersangkutan. Seperti
hal nya Bank konvensional, Bank Syariah berfungsi juga sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution), yaitu berfungsi menghimpun dana dari
masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk pembiayaan. Pembiayaan atau financing, yaitu pendanaan yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan selain itu, untuk mencegah adanya pembiayaan bank syariah juga harus memiliki strategi, antara lain restrukturisasi.
Pengetahuan tentang manajemen restrukturisasi pembiayaan bermasalah secara syariah ini tidak saja perlu untuk para bankir syariah, tetapi juga untuk para dosen, praktisi hukum, DPS (Dewan Pengawas Syariah) dan notaris.
Meningkatnya pembiayaan bermasalah (NPF) akan mempengaruhi kelancaran operasional suatu bank karena akan menyebabkan terganggunya pendapatan operasional bank. Oleh karena itu setiap bank selalu berusaha untuk mengatasi masalah yang bermasalah. Berbagai macam upaya dapat dilakukan bank syariah. Salah satu upaya yang sangat penting dalam mengatasi masalah yang bermasalah adalahdengancara restrukturisasi pembiayaan.
Bank-bank syariah seharusnya bisa menghindari tingginya NPF (Non Performing Financing) dalam kinerja keuangannya. Dengan kata lain, Bank-bank syariah seharusnya bisa mematikan semua masalah, agar NPF-nya rendah sehingga laba yang diraih tidak tergerus dan di sisi lain citra bank syariah menjadi baik dan positif di mata seluruh masyarakat dan regulator. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah yang bermasalah dan NPF yang tinggi adalah dengan melakukan restrukturisasi pembiayaan dan penyelesaian pembiayan secara tepat.
Restrukturisasi pembiayaan kini dapat dilakukan sebagi upaya Bank membantu nasabah dalam menyelesaikan kewajiban. Melalui rescheduling,
reconditioning dan restructuring. Dengan penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah atau jangka waktunya, persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh persyaratan pembiayaan, antara lain perubahan jadwal pembayaran, jumlah angsuran, jangka waktu dan atau pemberian potongan sepanjang tidak menambah
sisa kewajiban nasabah yang harus dibayarkan kepada Bank. penataan kembali (restrukturisasi).
Sumber : https://www.iqtishadconsulting.com/content/read/blog/restrukturisasi-pembiayaan-perbankan-syariah
Djamil,faturrahman. Penyelesaian pembiayaan bermasalah di bank syariah, Jakarta: sinar grafika,2002.
Jika ada pertanyaan, kritik maupun saran bisa dikirim ke email kita kkn176.faighting@gmail.com atau DM akun sosmed kami Facebook Kkn Satutujuhenam, dan untuk Instagram @kknikdr176_iainkudus. Mau lihat video2 menarik dari kami kan? Bisa subscribe YouTube kami KKNIK DR 176 biar nggak ketinggalan info-info lainya ya temen-temen. Dan pastinya stay tune di blog kami
Komentar
Posting Komentar