Setelah kemarin-kemarin kita bahas mengenai Bank Syariah, kali ini kita akan bahas mengenai Nasabahnya. Menurut Kamus Perbankan, nasabah adalah orang atau badan yang mempunyai rekening simpanan atau pinjaman pada bank.[1]Pada tahun 1998 melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 diintroduksilah rumusan masalah nasabah dalam pasal 1 angka 16, yaitu pihak yang menggunakan jasa bank. Rumusan ini kemudian diperinci pada angka berikutnya, sebagai berikut: Nasabah penyimpan dana adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan. (Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998). Nasabah debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan (Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998).[2] Adapun pihak-pihak yang termasuk sebagai nasabah adalah: a....
Dunia perbankan merupakan salah satu bidang yang mengalami banyak sekali perubahan selama beberapa tahun terakhir ini. Hal tersebut bisa terlihat dari pesatnya perkembangan dan juga beragam layanan yang diberikan oleh pihak perbankan. Mereka menerapkan berbagai macam teknologi canggih yang dapat mendukung kinerja untuk memberikan layanan terbaik bagi para nasabahnya. Dengan adanya dukungan teknologi tersebut, maka beragam produk unggulan bisa dilahirkan dan diberikan kepada masyarakat. Hal ini tentu menjadi nilai jual yang positif, karena bagaimanapun juga, konsumen selalu membutuhkan layanan dan produk terbaik dari produsen. Beragam produk yang dilahirkan perbankan menjadi sebuah fasilitas yang sangat dinikmati oleh banyak orang. Bahkan, terdapat banyak kalangan masyarakat yang menjadikan hal tersebut sebagai bagian dari gaya hidup mereka, salah satunya adalah produk kartu kredit. Banyak orang yang seakan begitu tergantung pada benda plastik yang tipis ini. Mudah, nyaman, dan...
Komentar
Posting Komentar