Urgensi Pendidikan Bank Syariah BUMN di Era New Normal
Nama: fitria haniatuz zahrotil jannah
Undang-undang No. 21 tentang Perbankan Syariah kini memasuki usia tahun ke 12. Dan apabila ditarik lebih jauh lagi yakni PP No. 72 tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil maka berarti sekarang sudah berumur 28 tahun. Namun dalam rentang waktu tersebut pangsa pasar perbankan syariah baru mencapai 6,1 persen atau Rp 513 Triliun dari total aset perbankan nasional, hal ini berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru saja dirilis baru-baru ini. Sekalipun dikatakan angka tersebut merupakan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah namun angka tersebut belum bisa dikatakan ideal karena masih tergolong sangat kecil. Perbankan Syariah sejak lahir langsung disuruh bertarung bebas dengan hanya bermodalkan PP No 72 Tahun 1992 dan Undang-Udang No. 21 tahun 2008 diatas.
Dalam perspektif social capital, secara makro penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam terbesar di dunia. Dengan jumlah 229,62 juta jiwa atau sebesar 87 persen ditahun 2020, angka yang signifikan ini merupakan pangsa pasar yang strategis bagi negara manapun. Hanya saja, hingga kini belum ada satupun Bank Syariah yang secara resmi dimiliki oleh BUMN. Kendati Bank-bank BUMN yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sudah memiliki unit-unit bank syariah. Namun status mereka masih sebagai anak perusahaan yang tidak bisa diakui sebagai Bank Milik BUMN. Di negara manapun yang namanya anak, maka sudah pasti tidak akan bisa bersaing dengan induknya apalagi berkaitan dengan etika bisnis. Bahwa anak harus tunduk dan patuh terhadap orang tuanya.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) dan PP Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. Maka perlu ada good will dari Pemerintah Pusat Melalui Meneg BUMN dan Menteri Keuangan sebagai kepanjangan tangan dari Presiden, serta dukungan dari semua pihak terkait, termasuk didalamnya yakni Komisi VI DPR RI yg menjadi mitra Kemeneg BUMN dan Komisi XI DPR RI yg bermitra dg Kementerian Keuangan serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tahun 2020, dimana menjadi tahun sejarah bagi dunia akibat Covid 19, merupakan momentum yang sangat baik bagi Pemerintah utk membuat terobosan serta menumbuh-bangkitkan daya saing yang harmonis dengan membentuk Bank Syariah Milik BUMN. Mekanisme pendiriannya bisa melalui peleburan dari Bank Konvensional milik BUMN yang mungkin kurang produktif, bisa juga dengan cara pendirian baru dari NOL.
Dengan lahirnya Bank Syariah BUMN maka Indonesia diharapkan mampu menjadi negara percontohan dunia. Adapun Bank Syariah BUMN ini kelak perlu ada semacam regulasi khusus sehingga memiliki spesialiasi peranan pembiayaan, ada aturan baku mana pembiayaan usaha yang boleh dijalankan dan mana harus dianulir sekaligus sebagai mitigasi resiko sejak dini. Sehingga kedepannya tidak terjadi tumpang tindih antara satu bank dengan bank lainnya sebagaimana yang terjadi di dunia perbankan nasional saat ini. Dikala terjadi wabah Covid 19, perbankan nasional mengalami kenaikan kredit macet NPL (bank konvensional)/NPF (bank syariah) secara serentak sehingga membuat pemerintah harus menyuntikkan dana sebesar Rp 34, 14 Triliun untuk membantu restrukturisasi perbankan. Hal ini dikarenakan selama ini terjadinya tumpang tindih antara satu bank dengan bank lainnya, perbankan saling rebutan segmentasi pasar dan produk pembiayaan yang sama. Sehingga ketika terjadi musibah seperti Covid 19 saat ini, maka semua bank mengalami nasib yang sama.
Idealnya perbankan nasional hadir berdasarkan sektoral, sehingga ketika dikemudian hari terjadi lagi wabah seperti Covid 19 maka bank pada sektor tertentu saja yang perlu mendapatkan perhatian serius. Restrukturisasi yang dilakukan pemerintah saat ini baiknya untuk melakukan polarisasi segmen pasar dan produk pembiayaan terhadap bank tersebut, bukan pada produknya. Karena kalau tidak dilakukan resktrukturisasi semacam itu maka sama halnya menggarami lautan.
Oleh sebab itu pemerintah perlu melakukan polarisasi segmen pasar yang terarah dan terfokus berdasarkan sektoral. Sebut saja misalnya sektor pertanian dan peternakan dimana para petani dan peternak masih kesulitan mendapatkan permodalan. Terakhir, pemerintah tidak perlu khawatir, saat ini Human Capital dari anak-anak bangsa Indonesia sudah lebih dari cukup. Berbagai Universitas dan Perguruan Tinggi di Indonesia sudah banyak sekali melahirkan para bankir dan calon-calon bangkir syariah masa depan yang siap dan mampu bertarung di dunia global.
Jika ada pertanyaan, kritik maupun saran bisa dikirim ke email kita kkn176.faighting@gmail.com atau DM akun sosmed kami Facebook Kkn Satutujuhenam, dan untuk Instagram @kknikdr176_iainkudus. Mau lihat video2 menarik dari kami kan? Bisa subscribe YouTube kami KKNIK DR 176 biar nggak ketinggalan info-info lainya ya temen-temen. Dan pastinya stay tune di blog kami
Komentar
Posting Komentar